"PERJUANGAN 14 TAHUN MENUNTUT TANAH BERAKHIR KRIMINALISASI"
by KOALISI KEADILAN & KEMANUSIAAN
Palangkaraya, 9 Maret 2020.
Dua orang masyarakat adat Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) dan 1 satu orang masyarakat adat asal Kabupaten Seruyan telah ditetapkan tersangka dan ditahan oleh pihak Kepolisian Daerah (Polda) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng). Dari tiga orang tersebut dua orang diantaranya merupakan warga Desa Penyang, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotim, yaitu Bapak Dilik Bin Asap ( 27 tahun) dan Hermanus Bin Bison (35 tahun) dan satu orang lagi adalah warga Desa Bangkal, Kecamatan Seruyan Raya, Kabupaten Seruyan, yaitu Bapak Jameswatt Bin Atie (Alm) ( 47 tahun).
Ketiga orang masyarakat adat ini dikenakan Pasal 363 KHUPidana dan Pasal 55 KUHPidana tentang Pencurian buah sawit dan turut serta melakukan pencurian berdasarkan Laporan Polisi LP/L/69/II/RES.1.8./2020/SPKT, tanggal 17 Februari 2020 atas nama Rio Sandra M. Pada tanggal 8 Maret 2020, Pihak Kepolisian Daerah (Polda) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) melalui akun facebook Kabid Humas Polda Kalteng memberikan respons terhadap penangkapan Bapak Jameswatt dan menyatakan bahwa kasus ini merupakan kasus murni pencurian ataupun tindakan kriminalitas dan tidak ada kaitannya dengan konflik sengketa lahan antara masyarakat dan PT. Hamparan Mas Bangun Persada (HMBP).
Informasi dari pihak Polda Kalteng ini kami sikapi dengan menyoroti persoalan pokok dari ketiga anggota masyarakat adat ini ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Perlu diketahui oleh masyarakat umum, bahwa kasus ditetapkannya ketiga orang masyarakat adat tersebut sebagai tersangka dan ditahan oleh Polda Kalteng, itu diduga erat kaitannya dengan perjuangan masyarakat Desa Penyang dalam merebut kembali tanahnya yang kini telah di kuasai oleh PT.HBMP.
Sejak tahun 2006 Masyarakat Desa Penyang dan desa sekitarnya yaitu Desa Tanah Putih telah melakukan berbagai upaya untuk menuntut tanah mereka kembali kepada PT.HMBP yang diduga kuat telah merampas. Hasil peninjauan lapangan oleh Panitia Khusus (Pansus) Perkebunan Besar Swasta (PBS) Kelapa Sawit dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotim menemukan, bahwa PT. HMBP melakukan penanaman di luar batas HGU seluas ± 1.865,8 Ha yang terdiri dari :
- Bagian Barat Tanah Masyarakat di luar HGU seluas ± 117 Ha;
- Bagian Selatan dan Tenggara batas di luar HGU seluas ± 1.726 Ha yang mana telah ditanami sawit seluas 1.450 Ha dan yang masih proses land clearing seluas ± 276 Ha berada di dalam Kawasan hutan. Batas luar HGU bagian Barat yang di dalam peta HGU jaraknya ± 1 km dari Sungai Sampit, realisasi penanaman sampai tepian sungai;
- PT. HMBP melakukan pengeringan danau alam untuk area penanaman sawit, penimbunan sungai Paring Dua dan Sungai Pinang Tinggal, wilayah Desa Natai Baru, Kecamatan Matan Meulaya Hilir Utara, Kabupaten Kotim;
- Perusahaan melakukan penimbunan sungai Paring Dua dan Sungai Pinang Tunggal untuk penanaman sawit;
Kemudian, pada tanggal 12 Oktober 2010 dan 15 Agustus 2011 Bupati Kotim mengirim surat ke padaDirektur PT HMBP. Pada intinya Bupati Kotim menyatakan, bahwa PT. HMBP telah bekerja di luar HGU, kemudian meminta PT. HMBP untuk mengembalikan lahan warga di luar HGU tersebut serta memperingatkan PT. HMBP agar bekerja di dalam izin yang diberikan.
Selanjutnya, pada tanggal 09 Maret 2011, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) juga menyampaikan surat kepada Direktur PT. HMBP untuk menindaklanjuti surat dari Bupati Kotim atas pengaduan masyarakat Desa Penyang yang berpotensi terjdinya pelanggaran hak asasi manusia yang diatur dalam pasal 5 ayat (2) UU nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi manusia yang menyatakan bahwa: Tidak seorangpun boleh dirampas miliknya dengan sewenang-wenang dan secara melawan hukum;
Di samping itu, pada tanggal 15 Oktober 2019 pihak PT. HMBP melalui M. Wahyu Bima Dhakta (Manager Legal) dan M. Arif Hidayat NST (Supervisor Legal), bertindak untuk dan atas nama PT. HMBP membuat pernyataan, bahwa pihaknya bersedia menyerahkan / memitrakan lahan seluas 117 Ha di luar HGU tersebut kepada masyarakat desa Penyang. Maka berangkat dari sinilah warga desa Penyang menganggap lahan seluas 117 Ha di luar HGU PT. HMBP itu menjadi milik mereka, sehingga mereka berani melakukan pemanenan buah sawit di atas lahan tersbut.
Dengan uraian singkat diatas kami menyatakan sikap :
- Mendukung tiap-tiap upaya yang dijalankan masyarakat dalam memperjuangkan tanahnya kembali khususnya warga Desa Penyang yang kini masih berjuang untuk mendapatkan tanahnya kembali.
- Mendesak Kepolisian Daerah Provinsi Kalimantan Tengah berserta jajaranya untuk menghentikan upaya kriminalisasi terhadap masyarakat dan pedamping masyarakat yang sedang berjuang untuk mendapatkan kembali tanahnya.
- Mendesak Bupati Kotawaringin Timur untuk mengeluarkan tanah seluas 117 Ha yang berada dalam izin PT.Hamparan Bangun Mas Persada
Demikian Press Release ini kami sampaikan atas nama Keadilan dan Kemanusiaan. Hormat kami dari Lembaga maupun individu yang mendukung perjuangan masyarakat Desa Penyang, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur :
- Eknas WALHI (Ronald : +62 877-7560-7994)
- Green Peace (Rompas : +62 811-5200-822)
- Sawit Watch (Eep +62 812-9501-733)
- Kontras (Arif +62 815-1319-0363)
- Save Our Borneo (Safrudin : +628115220289)
- WALHI Kalimantan Tengah ( Dimas N Hartono : Dimas +62 813-5270-4704)
- JPIC Kalimantan ( Sani Lake : +62 813-4712-5111)
- Pengurus Wilayah AMAN Kalimantan Tengah ( Ferdi +62 812-5096-2511)
- LBH Palangka Raya (Aryo Nugroho, SH : + 62 5252-9609-16)
- LBH Genta Keadilan (Sukri Gajali : +62 812-5098-0808)
- Progress Kalimatan Tengah (Kartika : + 62 813-3225-9371)
- Elspa (Yuliana : + 62 852-4836-2793)
- Serikat Perempuan Mamut Menteng (+62 812-5311-0627))
- Lembaga Dayak Studi-21 (Dr. Marko Mahin : + 62 813-4942-7771)
- Retina Institut ( Danar : +62 822-2669-5623)
- Serikat Perempuan Indonsia/Seruni Cab.Palangka Raya (Suari : (+62 812-5133-0634)
- Serikat Pekerja Sawit Indonesia/Sepasi ( Dianto Arifin : +62 812 -5088-8050)
- JARI Kalimantan Tengah (Mariaty Aniun : + 62 813-4888-9090)
- Individu (Gemma Ade Abimanyu : + 62 813-5130-607)