#Save Pulau Pari
Pada Selasa, 6 November 2018, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara akan memutuskan Perkara Pidana Sulaiman alias Khatur, nelayan Pulau Pari.
Jaksa Penuntut Umum memberikan tuntutan 1 tahun 6 bulan atas tindak pidana penyerobotan lahan yang dituduhkan kepadanya. Padahal lahan yang berdiri homestay tersebut adalah milik Surdin dan Sulaiman hanyalah pengelola atau karyawan homestay.
Untuk itu kami mengajak semua kawan-kawan untuk memberikan dukungan kepada Sulaiman.
Mohon solidaritas saudara semua untuk menyampaikan: "Bebaskan Bapak Sulaiman! Stop kriminalisasi warga Pulau Pari, Hentikan perampasan tanah rakyat!"
Kirimkan dukungan saudara melalui IG, FB, Twitter, dengan meng- upload foto Bapak Sulaiman yg kami sertakan ini, dan menandakan
Mohon solidaritas saudara semua untuk menyampaikan: "Bebaskan Bapak Sulaiman! Stop kriminalisasi warga Pulau Pari, Hentikan perampasan tanah rakyat!"
Kirimkan dukungan saudara melalui IG, FB, Twitter, dengan meng- upload foto Bapak Sulaiman yg kami sertakan ini, dan menandai:
@jokowi
@Jusufkalla
@sofyan.djalil
@kementrian.bpnatr
@anisbaswedan
@susipujiastuti115
@kementrianlhk
@siti.nurbayabakar
dengan hashtag:
#savepulaupari #tolakprivatisasipulau
Teriringsalam dan terima kasih,
Kami Warga Pulau Pari