Pelatihan Penyusunan Modul Perencanaan Desa 2019 (I)

 

Dalam rangka menambah kapasitas pemerintahan desa, JPIC Kalimantan bersama mitranya melakukan beberapa seri pelatihan di Kecamatan Delang, Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah. Pada bulan Januari 2019, tim fasilitator melakukan assesment dan diskusi bersama aparatur dan kepala Desa Sekombulan. Kemudian pada tahap kedua ditanggal 10 sampai dengan 12 Februari 2019, tim melakukan kegiatan pelatihan. Tercatat terdapat sepuluh desa yang ikut hadir dalam kegiatan tersebut seperti Desa Kubung, Landau Kantu, Lopus, Nyalang, Penyombaan, Riam Panahan, Riam Tinggi, Sekombulan, Sepoyu dan Ulu Jejabo yang dikoordinasi oleh pihak Kecamatan Delang.

Dan, selanjutnya kegiatan ini dilakukan hingga menghasilkan sebuah Modul Perencanaan Desa di desa-desa yang terlibat di wilayah tersebut.

Hal ini dilakukan, karena menyadari bahwa Pengelolaan sumber daya alam berbasis masyarakat (community based natural resources management) merupakan cita-cita awal dari adanya UU Desa No.06 Tahun 2014. Dan ini dapat menjadi strategi pengelolaan yang bertujuan untuk mengurangi kemiskinan, memproteksi dan melindungi sumber daya alam, dan mempromosikan tata kelola yang baik dan desentralisasi pengelolaan sumber daya alam. Dengan lahirnya UU Desa no 06 tahun 2014 diharapkan bahwa pembangunan desa harus dilakukan di setiap desa secara terencana, terukur dan sistematis.

Saat ini Desa telah memiliki kewenangan yang cukup besar sebagaimana diamanatkan dalam pasal 1 ayat 1 Udang Undang RI No.6 tahun 2014 tentang Desa. Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dalam pelaksanaan pembangunan ayat 2.

Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Ayat 3. Pemerintah Desa adalah kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa.

Dengan kewenangan yang besar tersebut, desa dalam perkembangannya harus mampu menyusun perencanaan pembangunan desa dengan melibatkan semua pemangku kepentingan di desa. Sementara itu keterlibatan masyarakat atau partisipasi pembangunan desa sudah dimulai dari program-program pemberdayaan. Sebab dalam pelaksanaan pembangunan perencanaan merupakan proses penting untuk mecapai hasil yang diinginkan.

Dalam upaya pelaksanaan proses perencanaan tersebut kepala desa harus melibatkan masyarakat sebagai subyek pembangunan. Proses yang melibatkan masyarakat ini, mencakup, a.l. dengar pendapat terbuka secara ekstensif dengan sejumlah besar warga negara yang mempunyai kepedulian. Di mana dengar pendapat ini disusun dalam suatu cara untuk mempercepat setiap individu dan/atau kelompok-kelompok kepentingan serta para pejabat agensi memberikan kontribusi mereka kepada pembuatan desain serta re-desain kebijakan dengan tujuan mengumpulkan informasi, sehingga pembuat kebijakan bisa membuat kebijakan lebih baik. (AY)