Peringatan 16 Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan
Bersamaan dengan diperingatinya 16 hari anti kekerasan terhadap perempuan, komunitas Solidaritas Perempuan (SP) mengadakan dialog publik dan workshop dengan tema "Mendorong Agenda Politik Perempuan Untuk Pengakuan dan Perlindungan Hak Perempuan Atas Pengelolaan Sumber Daya Alam di Kalimantan Tengah". Solidaritas Perempuan sendiri merupakan organisasi perempuan yang berfokus pada perlindungan dan pemenuhan hak asasi manusia termasuk hak asasi perempuan di dalam berbagai konteks, termasuk dalam konteks pengelolaan lingkungan dan sumber daya alam.
Kalimantan tengah merupakan provinsi kedua terluas di indonesia dengan luas wilayah mencapai 15,3 juta hektar. Sebagian besar propinsi ini adalah kawasan hutan dengan luas mencapai 10,7 hektar dengan berbagai keaneka ragaman hayati, hasil hutan dan tentunya juga kearifan lokal yang dimiliki oleh masyarakat yang tinggal dikawasan hutan dan sepanjanga aliran sungai. Dengan kekayaan alam yang dimiliki oleh propinsi Kalimantan Tengah telah menarik dan mendorong pemodal untuk berienvestasi disana, sehingga sebagian besar kawasan hutan yang ada di Kalimantan tengah telah di kuasai oleh korporasi yakni 12,8 juta hektar atau 78% dari total luas Kalimantan Tengan yang terbagi dalam beberapa sektor yakni perkebunan skala besar untuk perkebunan sawit, pertambangan dan izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu, serta hutan tanaman industri.
Ruang investasi yang terbuka telah dengan mudah bagi pemodal juga telah memperlebar ketimpangan kepemilikan dalam kehidupan masyarakat Kalimantan Tengah khususnya ketimpangan kepemilikan dan penguasaan lahan, sebagai dampak massif nya perampasan tanah masyarakat (adat ataupun indvidu) oleh korporasi yang dikuatkan dengan kebijakan- kebijakan Negara yang berpihak pada kepentingan korporasi atau pemodal tersebut seperti adanya UU BUMN, UU PMA, UU Minerba dan sebagainya, dimana UU tersebut hanya bertujuan memberikan ruang pada perusahaan untuk mengeksploitasisumber daya yang ada di Indonesia.
. Eskalasi konflik terus meningkat dalam situasi ini kerena tidak adanya mekanisme penyelesaian konflik yang fundamental dan ketegasan hukum khususnya terhadap korporasi yang secara nyatatelah melanggar dan merebut hak – hak masyarakat. Dalam situasi ini perempuan lah yang paling terdampak, dan menambah panjang rantai penindasan dan ketidakadilan perempuan akibat peminggiran dalam sistem sosial, budaya, politik, termasuk ekonomi karena perempuan kehilangan sumber-sumber kehidupan dan penghidupannya, karena tanah dan hutan serta sumber daya alam lainnya telah hancur dan tidak dapat diakses, dikontrol dan dimanfaatkan oleh perempuan.
Begitupun halnya yang dialami oleh perempuan di Kalimantan Tengah. Mereka mengalami berbagai penindasan baik akibat kebijakan yang dilahirkan oleh Negara maupun swasta yang sangat dominan dalam penguasaan sumber daya alam, serta mengambil alih wilayah hidup dan wilayah kelola perempuan melalui alih fungsi lahan dan hutan. Tidak hanya perampasan tanah, perusahaan juga telah merampas hak perempuan atas lingkungan yang sehat, dimana pencemaran akibat aktivitas pertambangan dan perkebunan kelapa sawit, semakin meningkatkan beban hidup perempuan.
Tak bisa dinafikan bahwa budaya patriarki yang mengakar kuat turut berkontribusi memperparah penindasan tersebut, dimana budaya patriarki yang kuat ini juga meminggirkan perempuan dari ruang-ruang pengambilan keputusan, terutama yang berkaitan dengan pengelolaan lingkungan dan sumber daya alam atau sumber agrarianya. Dampak dari situasi dan kondisi ini adalah semakin rentannya perempuan mengalamai berbagai bentuk pelanggaran hak dan kekerasan baik kekerasan fisik, seksual, ekonomi maupun psikis dengan semakin kesulitan dalam menjalani kehidupan dirumah tangganya.
Padahal perempuan memiliki peran dan posisi signifikan dalam pengelolaan lingkungan dan sumber daya alamnya. Sayangnya, peran dan posisi signifikan ini belum diakui bahkan
cenderung diabaikan akibat sistem sosial dan sistem negara yang masih menempatkan perempuan sebagai kelompok yang tersubordinat.
Berangkat dari situasi tersebut, Solidaritas Perempuan merasa penting untuk mengangkat dan menganalisa siatusi dan kondisi ini secara bersama dalam sebuah diskusi publik dan workshop Tema “ Mendorong Agenda Politk Perempuan Untuk Pengakuan dan Perlindungan Hak Perempuan Atas Pengelolaan Sumber Daya Alam Di Kalimantan Tengah“. Agenda ini juga ditujukan sebagai ruang pertukaran informasi, pengalaman dan pengetahuan, termasuk mendorong agenda politik perempuan kepada para pengambil kebijakan di Kalimantan Tengah.
Bertempat di Hotel Hawai, Palangkaraya, kegaian ini bertujuan untuk:
- Menginformasikan dan membangun kesepemahaman bersama mengenai situasi dan kondisi perempuan akibat massifnya perampasan sumber daya alam dan ruang hidupnya pada pemerintah, institusi adat dan masyarakat sipil, serta publik lainnya (media, kelompok muda).
- Membangun konsolidasi jaringan masyarakat sipil dalam mendorong isu sumber daya alam dan lingkungan yang berpihak pada kepentingan perempuan di Kalimantan Tengah
- Mendorong aktif pemerintah, penegak hukum dan institusi adat dalam penyelesaian konflik sumberdaya alam yang berkeadilan gender akibat transformasi lahan sekala besar di Kalimantan Tengah
Darinya, diharapkan bahwa;
- Pemerintah, institusi adat dan masyarakat sipil terinformasikan dan paham terkait situasi dan kondisi perempuan akibat perampasan dan penghancuran sumber daya alam dan ruang hidup perempuan.
- Terbangun konsolidasi jaringan masyarakat sipil untuk isu sumber daya dan lingkungan di Kalimantan Tengan.
- Adanya komitmen Pemerintah Daerah Kalimantan Tengah untuk memastikan penyelesaian konflik dan perlindungan hak perempuan dalam Pengelolaan Sumber Daya Alam.
Dan, pada akhirnya adanya strategi bersama untuk mendorong kepentingan perempuan dalam pengelolaan lingkungan dan sumber daya alam.