BARITO TIMURKU (2)

Klik Untuk Lebih Jelas : BARITO TIMURKU (2)
Klik Untuk Lebih Jelas : BARITO TIMURKU (2)
Klik Untuk Lebih Jelas : BARITO TIMURKU (2)
Klik Untuk Lebih Jelas : BARITO TIMURKU (2)

 

by Bama Adiyanto, SH

Barito Timur… Bila kita mendengar kata ini maka kita akan segera teringat dengan sebuah kabupaten yang berbatasan langsung dengan wilayah Provinsi Kalimantan Selatan. Ya.. Barito Timur adalah salah satu kabupaten pemekaran di Provinsi Kalimantan Tengah, yang dulunya berinduk kepada Kabupaten Barito Selatan.

Barito timur terletak pada Garis lintang / Garis bujur : 2° 7 0 S / 115° 9 60 E, memiliki 10 kecamatan dan 123 desa, berdasarkan data statistik BPS 2010 mata pencaharian terbesar masyarakat baito timur adalah menyadap karet, bertani, dan berkebun. Akan tetapi memasuki tahun 2000-an terjadi perubahan sosial di barito timur dimana pertambangan dalam hal ini tambang batu bara memiliki peminat yang cukup besar.

Menurut Ditjen Minerba, jika menilik data koordinasi dan supervisi KPK Tahun 2014 di wilayah Barito Timur yang terdapat 147 IUP pertambangan akan tetapi menurut data Pemerintah Barito Timur terdapat 159 IUP yang mana tercatat adanya selisih 12 IUP. Tentunya hal ini menjadi sebuah tanda Tanya ketika ada data yang berbeda dari sebuah institusi yang sama. Terakhir penulis mencatat diakhir tahun 2019 berdasarkan data Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral terdapat 55 IUP yang suah clear and clean.

Kembali ke hal diatas, harusnya dengan jumlah izin sebanyak itu, tentunya hal ini menggembirakan, karena bisa saja diartikan ini akan meningkatkan pendapatan asli daerah. Apalagi batubara dari Kabupaten Barito Timur ini terkenal dengan kualitas ekspor dengan kalori batubara yang hampir mencapai angka 7. Tentunya ini semakin menarik para investor lokal, nasional maupun internasional utk berinvestasi di wailayah barito timur.

Maka sejak pemerintahan Bupati Barito Timur yang kedua, yaitu Zain Alkiem tahun 2003 dimulailah penerbitan izin pertambangan batubara salah satunya kepada perusahaan yang bernama PT Bangun Nusantara Jaya Makmur yang biasa di sebut PT BNJM. PT BNJM adalah salah satu perusahaan yang bergerak di pertambangan batubara yang pertama masuk sejak Barito Timur dimekarkan menjadi kabupaten. Selain itu masih banyak perusahaan yang mendapatkan perizinan dari bupati Zain Alkiem.

Sejak akhir 2011, sebagai salah satu perusahan tambang yang cukup memiliki pengaruh di bagian atas arah perbatasan Kalteng-kalsel yaitu PT. BNJM mulai memasuki wilayah kecamatan Awang, Desa yang pertama mereka sentuh adalah Desa Ampari Bura, setelah itu bergeser menuju Desa Apar Batu. Berbekal Surat Keputusan Bupati Barito Timur Nomor 27 Tahun 2009 tentang persetujuan peningkatan izin usaha pertambangan eksplorasi menjadi izin usaha pertambangan operasi produksi kepada PT. Bangun Nusantara Jaya Makmur atau lebih kita kenal dengan PT. BNJM dengan luasan tidak kurang dari 3.074 Ha mereka mulai melakukan penggalian batu bara.

Kini diawal 2019, mulai banyak individu maupun perwakilan komunitas melakukan penolakan aktivitas penambangan batu bara PT. BNJM sebagai dampak dari kerusakan lapangan yang dirasakan. Selama 2018 dan memasuki pertengahan 2019 penulis mengikuti beberapa aktivitas warga masyarakat di Barito Timur, tepatnya di Dusun Gunung Karasik, sebuah Dusun setingkat Rukun Tetangga (RT) bagian dari Desa Apar Batu, Barito Timur.

Mengutip dari percakapan dengan warga yang terdampak, mereka menyampaikan bahwa mereka sudah melakukan berbagai upaya seprti mengajukan permohonan informasi untuk melihat kelengkapan administrasi perusahaan, menuntut pemulihan lingkungan dan reklamasi pasca tambang bahkan melakukan pendekatan kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan di Jakarta untuk meminta tim investigasinya turun mengunjungi lokasi yang diduga kuat rusak dan tercemar akibat aktivitas pertambangan.

Banyaknya perusahaan yang mendapatkan izin tidak sebanding dengan pengawasan yang dilakukan, sampai dengan saat ini, penulis mencatat ada sekitar 10 lebih kasus yang berhubungan dengan perusahaan tambang di wilayah Barito Timur, mulai dari perampasan lahan, pencemaran, kriminalisasi dan bahkan Pemerintah Indonesia dan Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah pernah digugat untuk membayar Rp7,7 triliun apabila kalah dalam sidang arbitrase yang diajukan oleh India Metals and Ferro Alloys Limited (IMFA). Kasus yang bergulir sejak 2010 itu, diduga akibat terjadi tumpang tindih lahan izin usaha pertambangan (IUP) PT Sumber Rahayu Indah (SRI) di Kabupaten Barito Timur dengan IUP lainnya

Ada hal yang terlupakan saat boomingnya batubara di Barito Timur, yaitu dampak yang ditimbulkan oleh aktivitas pertambangan batubara. Selama 2015-2017, penulis aktif melakukan pendampingan bagi masyarakat korban aktivitas tambang, ada yang mengeluhkan sejak adanya pertambangan air sungai tidak bisa dikonsumsi, hasil pertanian menurun diakibatkan banjir bandang, hasil sadapan karet berkurang dan sebagainya. Sampai dengan ketidaktersediaan anggaran untuk melakukan pengecekan sampel sungai-sungai yang terkontamin asi dampak dari pertambangan. Hal ini adalah beberapa permasalahan yang tidak difikirkan oleh pemerintah Barito Timur ketika menerbitkan izin tambang.

Kini masyarakat Barito Timur mulai merasakan dampak aktivitas pertambangan, beranjak dari hal tersebut beberapa komunitas mulai melakukan gerakan dengan mengkampanyekan untuk stop melakukan penambangan, kembalikan keadaan alam seperti asalnya. Tentu bukan hal yang gampang mengingat kerusakan yang telah terjadi, tapi penulis memiliki prinsip “Tidak ada yang tidak bisa, hanya lambat dan perlu proses”. (*)